Senin, 24 Oktober 2011

Perbedaan Lisensi dengan Paten

           Lisensi itu merupakan pemberian ijin pada seseorang, contohnya saja memberikan ijin seseorang untuk menggunakan nama, atau ijin untuk tidak membayarkan pajak dan banyak lagi contohnya. Lisensi juga mempunyai beberapa syarat dalam penggunaannya, dan syarat itupun sangat tergantung pada apa yang dilisensikan. Ya kalo untuk sebuah nama merek yang sudah berkemang atau sudah terkenal maka nama tersebut sudah mewakili keunggulan produk atau jasa. Di Indonesia sendiri lisensi itu perkembangannya masih berada ditahap yang sangat tradisional, masih saja merupakan nama produk termasuk dengan cara memproduksinya.
Paten hak paten itu seseorang tidak berhak atau tidak berkuasa untuk membuat sebuah karya yang cara pengerjaannya itu sama dengan ide si pembuat paten itu.
Sebuah ide tau gagasan yang ingin dipatenkan itu harus yang benar benar orisinil loh dan yang belum sama sekali belum ada sebelumnya. Persamaan dengan hak cipta yaitu hak paten bisa ditransfer kesuatu pihak lain sesuai dengan kepemilikannya, baik secara sebagian maupun sepenuhnya juga boleh.
Hak paten juga harus satu persatu didaftarin dulu loh, kenegara yang ingin kita tuju untuk mematenkannya, kayrena kalau hanya satu Negara saja. Hak patennya jyuga berlaku hanya pada satu Negara itu saja. Kalau dinegara lain hak paten itu tidak berlaku.




0 komentar:

Posting Komentar

Gambar tema oleh andynwt. Diberdayakan oleh Blogger.

About

Entri Populer

Mengenai Saya

Foto saya
saya simpel ko.. asik,baik,senang sekali keramaian yang bikin hati bahagia. yang pasti selalu ingat sama suami tercinta.

Pengikut

Labels

Kalender aku

Labels

 

© jOvie Blog's, All Rights Reserved
Design by Dzignine and Conceptual photography