Senin, 24 Oktober 2011

Pendaftaran Paten dan Penggunaan Paten Pada Perangkat Lunak

Ilustrasi pendaftaran hak paten
            Paten itu sangat berbeda dengan yang namanya hak cipta, dikarenakan paten itu menjaga sebuah ide dari yanyg mematenkannya bukan perlakuan ide tersebut. Misalnya saja hak cipta itu diperbolehkan orang lain berkarya lain yang fungsinya itu sama dengan yang sudah diciptakan asl saja tidak dibuat asalkan berdasarkan karya orang lain yang mempunyai hak cipta.
Kalau hak paten itu seseorang tidak berhak atau tidak berkuasa untuk membuat sebuah karya yang cara pengerjaannya itu sama dengan ide si pembuat paten itu. Contohnya saja algoritma pagerank yang sudah di petenkan oleh si GOOGLE. Yang mempunyai arti yaitu semua orang atau Negara manapun tidak boleh membuat karya berdasarkan algoritma pagerank ditempat si seseorang itu mendaftarkan patennya
            Sebuah ide tau gagasan yang ingin dipatenkan itu harus yang benar benar orisinil loh dan yang belum sama sekali belum ada sebelumnya. Persamaan dengan hak cipta yaitu hak paten bisa ditransfer kesuatu pihak lain sesuai dengan kepemilikannya, baik secara sebagian maupun sepenuhnya juga boleh.
            Tau gak sih? Hak paten juga harus satu persatu didaftarin dulu loh, kenegara yang ingin kita tuju untuk mematenkannya, kayrena kalau hanya satu Negara saja. Hak patennya jyuga berlaku hanya pada satu Negara itu saja. Kalau dinegara lain hak paten itu tyidak berlaku.
Penggunaan hak paten pada perangkat Lunak yaitu :
            Industi pada perangkat lunak itu sangatlah umum kita tau bahwa perusahaan-perusahaan besar itu mempunyai hak paten yang jumlahnya itu ratusan ya, bahkan juga ribuan. Dan banyak juga perusahaan ini mempunyai perjanjian yang cross-licensing yang mempunyai arti yaitu “kami member izin anda untuk memakai atau menggunakan paten saya dengan syarat kami juga bisa menggunakan paten yang anda punya”. Ini mengakibatkan hukum paten perangkat lunak itu sangat benar-benar meryugikan perusahaan kecil yang kadang tidak memiliki hak paten itu.
Tetapi juga ada perusahaan kecil yang memanfaatkan hal ini. Misalnya aja kita sebut EOLAS yang mematenkan suatu teknologi plug-in pada web browser. Pada kasus seprti ini Microsoft itu tidk bisa menyerang kembali si EOLAS ini, karena Eolas ini sebenarnya tidak sama sekali membutuhkan yang namanya hak paten yang dimiliki si Microsoft ini. Kalo bisa dibilang sih Eolas ini tidak mempunyai produk atau layanan, ya satu-satunya yang dipunyai eolas ini hanya paten tersebut itu. Dan oleh sebab inilah banyak yang tidak menyetujui adanya paten perangkat lunak dikarenakan sangat merugikan industry perangkat lunak.





0 komentar:

Posting Komentar

Gambar tema oleh andynwt. Diberdayakan oleh Blogger.

About

Entri Populer

Mengenai Saya

Foto saya
saya simpel ko.. asik,baik,senang sekali keramaian yang bikin hati bahagia. yang pasti selalu ingat sama suami tercinta.

Pengikut

Labels

Kalender aku

Labels

 

© jOvie Blog's, All Rights Reserved
Design by Dzignine and Conceptual photography